Ekonomi

Menaker: Non-ASN Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan

wearesupreme.com – Wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan seluruh Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan. Selain itu, aturan ini juga memperluas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan menambahkan kategori kekerasan fisik dan pemerkosaan di tempat kerja.

“Baca juga : Mendag Ungkap Peluang Ekspor 1,6 Juta Butir Telur ke AS”

Peraturan yang baru saja diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Yassierli, Nomor 1 Tahun 2025 dimana peraturan baru ini merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Salah satu pembaruan penting dalam Permenaker ini adalah perluasan cakupan manfaat JKK. Kini, JKK juga mencakup kekerasan fisik dan pemerkosaan yang terjadi di tempat kerja. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja yang mengalami risiko tersebut.

Perlindungan bagi peserta JKK, JKM, dan JHT

Selain itu, aturan ini juga mengatur tata cara pelaporan kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK). Setiap pekerja yang mengalami KK atau PAK dapat melaporkan kejadian tersebut untuk mendapatkan pelayanan kesehatan hingga kondisi mereka disimpulkan apakah merupakan KK atau PAK.

Permenaker ini juga menyempurnakan pemberian manfaat JKM bagi pekerja yang bekerja di lebih dari satu pemberi kerja. Ini menjadi langkah untuk memberikan kemudahan bagi pekerja yang memiliki beberapa pekerjaan untuk mendapatkan manfaat JKM secara maksimal.

Tak hanya itu, aturan ini juga memudahkan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak pekerja yang meninggal dunia. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga pekerja yang tertimpa musibah.

Yassierli menambahkan bahwa Permenaker ini juga menetapkan syarat-syarat pemberian manfaat JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi risiko fraud dalam pengajuan klaim.

Dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan akan semakin meningkat. Aturan ini diharapkan juga mempermudah pekerja atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia.

“Baca juga : Mendag Ungkap Peluang Ekspor 1,6 Juta Butir Telur ke AS”

Yassierli menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Melalui perubahan ini, diharapkan perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia semakin kuat dan lebih efektif.

beniss

Share
Published by
beniss

Recent Posts

Casio MRG-G2000GA – Kombinasi Sempurna Teknologi & Gaya

wearesupreme.com - Kombinasi Sempurna yang diluncurkan Casio yaitu  G-Shock MRG-G2000GA sebagai jam tangan premium edisi…

2 days ago

Yamaha XMAX Facelift Rilis di Jepang, Kapan Sampai Indonesia?

wearesupreme.com - Yamaha XMAX untuk tahun 2025 telah diperbaharui oleh Yamaha, dengan desain lebih elegan…

5 days ago

Sepeda Listrik Terbaik 2025, Harga THR Ramah Kantong

wearesupreme.com - Sepeda listrik terbaik yang kini menjadi pilihan populer untuk mobilitas sehari-hari. Dengan berbagai…

1 week ago

GoPro Max 360 Rilis Generasi Terbaru Setelah 5 Tahun

wearesupreme.com - GoPro Max 360 akhirnya merilis penerus kamera 360 derajat andalannya, GoPro Max 360.…

1 week ago

Jennie BLACKPINK Wajah Baru Tas Chanel 25 Bareng Dua Lipa

wearesupreme.com - Jennie BLACKPINK resmi menjadi wajah baru kampanye tas Chanel 25. Artis ini bergabung…

1 week ago

Hisense Rilis TV MiniLED RGB 116″ dengan Harga Fantastis

wearesupreme.com -  TV MiniLED RGB 116 inci diluncurkan Hisense di pasar Tiongkok. Produk ini sebelumnya debut…

1 week ago