Menaker: Non-ASN Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan
wearesupreme.com – Wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan seluruh Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan. Selain itu, aturan ini juga memperluas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan menambahkan kategori kekerasan fisik dan pemerkosaan di tempat kerja.
“Baca juga : Mendag Ungkap Peluang Ekspor 1,6 Juta Butir Telur ke AS”
Peraturan yang baru saja diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Yassierli, Nomor 1 Tahun 2025 dimana peraturan baru ini merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Salah satu pembaruan penting dalam Permenaker ini adalah perluasan cakupan manfaat JKK. Kini, JKK juga mencakup kekerasan fisik dan pemerkosaan yang terjadi di tempat kerja. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja yang mengalami risiko tersebut.
Selain itu, aturan ini juga mengatur tata cara pelaporan kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK). Setiap pekerja yang mengalami KK atau PAK dapat melaporkan kejadian tersebut untuk mendapatkan pelayanan kesehatan hingga kondisi mereka disimpulkan apakah merupakan KK atau PAK.
Permenaker ini juga menyempurnakan pemberian manfaat JKM bagi pekerja yang bekerja di lebih dari satu pemberi kerja. Ini menjadi langkah untuk memberikan kemudahan bagi pekerja yang memiliki beberapa pekerjaan untuk mendapatkan manfaat JKM secara maksimal.
Tak hanya itu, aturan ini juga memudahkan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak pekerja yang meninggal dunia. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga pekerja yang tertimpa musibah.
Yassierli menambahkan bahwa Permenaker ini juga menetapkan syarat-syarat pemberian manfaat JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi risiko fraud dalam pengajuan klaim.
Dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan akan semakin meningkat. Aturan ini diharapkan juga mempermudah pekerja atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia.
“Baca juga : Mendag Ungkap Peluang Ekspor 1,6 Juta Butir Telur ke AS”
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Melalui perubahan ini, diharapkan perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia semakin kuat dan lebih efektif.
wearesupreme.com - Fitur Expert RAW yang baru saja diliris Samsung yaitu aplikasi kamera profesional yang…
wearesupreme.com - Masjid pertama di dunia menggunakan teknologi printer 3D yang dibangun oleh pemerintah Arab…
wearesupreme.com - Pikap Listrik Double Cabin rencananya akan diluncurkan oleh produsen mobil asal Jepang Toyota.…
wearesupreme.com - PO Surabaya Indah aru saja meluncurkan dua unit sleeper bus baru untuk layanan…
wearesupreme.com - Yamaha Aerox 155 Connected bermasalah dengan munculnya kode 12 pada sepeda motor, biasanya…
wearesupreme.com - Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi (C551) dilaporkan sedang dipertimbangkan untuk mengakuisisi oleh TNI…