wearesupreme.com – Minyakita Diduga Dikemas Ulang Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menanggapi kabar adanya pedagang yang mengemas ulang MinyaKita untuk dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Arief menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap praktik ilegal ini.
Arief menjelaskan bahwa pemerintah telah menyegel toko-toko yang terbukti menjual MinyaKita di atas HET Rp15.700 per liter. Selain itu, beberapa pedagang diketahui memotong kemasan asli MinyaKita, kemudian mengemasnya ulang untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Arief memperingatkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pangan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran ini.
“Baca juga : Danantara Siap Kelola Aset Triliunan, Sumber Modal Terungkap”
“Kalau ada yang menjual jauh di atas harga yang sudah ditetapkan atau memotong kemasan dan mengemas ulang, mohon maaf, Satgas Pangan pasti akan bertindak lebih represif,” ujar Arief saat ditemui, Sabtu (22/2/2025).
Oknum pedagang
Arief juga memaparkan bahwa harga MinyaKita di pasaran saat ini berkisar Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter. Pemerintah sedang menelusuri rantai distribusi untuk mengetahui penyebab kenaikan harga tersebut. Proses ini memerlukan waktu karena pemerintah harus memeriksa harga dari tingkat konsumen, distributor besar (D1), hingga produsen.
“Kita cek harga di setiap tingkat. Mulai dari konsumen, distributor, sampai produsen. Memang butuh waktu dan cukup melelahkan, tetapi kami mendapat dukungan dari Satgas Pangan di pusat maupun daerah,” jelas Arief.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyatakan bahwa saat ini pedagang telah tertib menjual MinyaKita sesuai aturan. Namun, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, menduga masih ada pedagang pasar yang melakukan repack atau pembungkusan ulang. Praktik ini dilakukan untuk menjual MinyaKita dengan harga lebih tinggi dari HET.
Sahat menjelaskan bahwa pedagang membeli MinyaKita dalam jumlah besar, kemudian memotong kemasan asli yang berlabel Rp15.700 per liter. Setelah dikemas ulang tanpa label harga, mereka menjualnya dengan margin keuntungan lebih tinggi. Sahat memperkirakan selisih harga yang diambil pedagang mencapai Rp3.000 hingga Rp4.000 per liter, dengan keuntungan sekitar Rp2.000 per liter.
Kemasan Repack
“Tolong perhatikan kebocoran ini. Disparitas harga yang mencapai Rp3.000 hingga Rp4.000 per liter terjadi karena pedagang membeli dalam jumlah besar, memotong kemasan asli, lalu menjual kembali dengan margin keuntungan yang cukup besar. Ini berbahaya,” ujar Sahat saat rapat koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjelang Puasa dan Idul Fitri 2025.
Arief menekankan bahwa pemerintah akan terus memantau dan menindak pedagang yang melanggar aturan. Satgas Pangan akan bertindak mulai dari pendekatan persuasif hingga langkah hukum jika pelanggaran terus berlanjut.
“Biasanya, Satgas Pangan akan memberikan peringatan secara persuasif satu atau dua kali. Jika masih ada pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga,” tegas Arief.
“Baca juga : Awal Puasa Ramadan di Arab Saudi Diperkirakan 1 Maret”
Dengan tindakan tegas dari pemerintah, masyarakat diharapkan dapat membeli MinyaKita dengan harga yang wajar sesuai HET. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk melaporkan pedagang yang menjual MinyaKita di atas HET atau melakukan praktik repack yang merugikan konsumen.